PPID BPKAD
Keterbukaan Informasi Publik Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang
Tentang PPID BPKAD
PPID BPKAD Kota Semarang adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang berada di bawah kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang — meliputi informasi terkait pengelolaan keuangan daerah, aset, anggaran, dan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat yang memohon.

Kategori Informasi BPKAD
Klasifikasi informasi publik milik BPKAD berdasarkan sifat dan aksesibilitasnya
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (Pasal 9 UU 14/2008)
Lihat DetailInformasi Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan serta merta karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (Pasal 10 UU 14/2008)
Lihat DetailInformasi Setiap Saat
Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses publik (Pasal 11 UU 14/2008)
Lihat DetailInformasi Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan dari kewajiban diumumkan dan diberikan kepada publik (Pasal 17 UU 14/2008)
Lihat DetailHubungi PPID BPKAD
Gunakan layanan berikut ini untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Kota Semarang, melaporkan pengaduan, dan mengajukan permohonan informasi.