Tentang PPID BPKAD

PPID BPKAD Kota Semarang adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang berada di bawah kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang — meliputi informasi terkait pengelolaan keuangan daerah, aset, anggaran, dan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat yang memohon.

Logo PPID

Hubungi PPID BPKAD

Gunakan layanan berikut ini untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Kota Semarang, melaporkan pengaduan, dan mengajukan permohonan informasi.