PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tentang PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.

Kategori Informasi
Klasifikasi informasi berdasarkan sifat dan aksesibilitasnya
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (Pasal 9 UU 14/2008)
Lihat DetailInformasi Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan serta merta karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (Pasal 10 UU 14/2008)
Lihat DetailInformasi Setiap Saat
Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses publik (Pasal 11 UU 14/2008)
Lihat DetailInformasi Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan dari kewajiban diumumkan dan diberikan kepada publik (Pasal 17 UU 14/2008)
Lihat DetailHubungi PPID
Untuk permohonan informasi atau pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi PPID BPKAD Kota Semarang.