Tentang PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.

Logo PPID

Hubungi PPID

Untuk permohonan informasi atau pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi PPID BPKAD Kota Semarang.

ppid.bpkad@semarangkota.go.id
(024) 3547881
WhatsApp: 08112681112
Senin - Jumat, 08:00 - 15:00 WIB