Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan serta merta karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (Pasal 10 UU 14/2008)
Informasi yang wajib diumumkan serta merta karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (Pasal 10 UU 14/2008)